Mengirimkan Pahala Untuk Orang Yang Sudah Meninggal


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh” (HR. Muslim No. 1631)

Penjelasannya

Pertama: 
Jika manusia mati, amal ibadah selama masih hidup akan terputus (berhenti). Seperti salatnya, puasanya, zakatnya, umrah/hajinya, dan ibadah-ibadah lainnya. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim haruslah memperbanyak amalan saleh sebelum dirinya meninggal

Kedua: 
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan hamba yang sudah meninggal dunia masih bisa mendapatkan aliran pahala. Begitulah rahmat dan karunia dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Ketiga: 
Beberapa amalan yang akan terus mengalir pahalanya walaupun dirinya sudah meninggal, di antaranya;

a. Sedekah jariyah, di antaranya membangun masjid/musala/pondok pesantren/tempat ibadah/jalan, lainnya, menggali sumur (dam) kemudian digunakan untuk kepentingan orang banyak, mencetak buku yang bermanfaat, wakaf yang dimanfaatkan untuk ibadah, dan sedekah jariyah lainnya

b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syariat (ilmu agama) yang dia diajarkan kepada orang lain dan terus diamalkan atau dia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah dirinya meninggal 

c. Anak yang saleh (taat beribadah: salat lima waktu/puasa/zakat/umrah/haji/dan ibadah lainnya) merupakan hasil dari kerja keras (didikan) orang tuanya. Oleh karena itu Islam sangat mendorong para ayah/ibu untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga anak tersebut tumbuh menjadi anak yang saleh. Karena anak itu menjadi sebab mengalirkan pahala bagi orang tuanya walaupun orang tuanya sudah meninggal

Keempat: 
Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim adalah doa kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Doa tersebut mencakup doa rahmat, doa ampunan, doa meraih surga, doa selamat dari siksa kubur/neraka dan berbagai doa-doa kebaikan yang lainnya

Kelima: 
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengenai anak saleh yang mendoakannya tidak hanya dari anak kandungnya semata. Doa kebaikan dari orang lain untuk si mayit meski bukan bertalian darah (nasab) tetap bermanfaat bagi si mayit, Insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyariatkan melakukan salat jenazah kepada mayit lalu mendoakan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayah/ibu/kakek/nenek/kerabatnya (nasab)

Keenam: 
Dalam hadis terdapat isyarat adanya keutamaan menikah. Dorongan menikah dan memperbanyak keturunan supaya memperoleh keturunan yang saleh sehingga bermanfaat nantinya ketika dirinya telah meninggal

Ketujuh:
Badal (mewakilkan) haji atau umrah atas nama si mayit. Artinya seseorang yang bertalian darah (nasab) atau bukan nasab dengan si mayit bisa mengerjakan haji atau umrah atas nama si mayit. 

Melakukan ibadah haji/umrah atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan. 

Hadis dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ».aقَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .

Artinya: 

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendengar seseorang berkata: “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah lalu berkata: ”Siapakah Syubrumah?” Ia menjawab: “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah berkata: “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab: “Belum”. Rasulullah berkata: “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. (HR. Abu Daud) 

Berdasarkan hadis ini, sebelum menghajikan/mengumrahkan si mayit, seseorang harus sudah pernah melakukan haji/umrah untuk dirinya sendiri terlebih dulu. Sebagaimana penjelasan hadis di bawah ini;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » .قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Artinya:

Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan: “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengatakan: ’Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya?‘ “Ya,” jawab Rasulullah. “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Bukhari No. 1852) 

Berdasarkan hadis ini, nadzar (keinginan) wajib dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal. Si pelaksana haruslah berniat haji/umrah untuk orang yang diwakilkan. 

Diutamakan dalam pelaksanaan badal haji/umrah ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat, atau orang yang dipercaya untuk mewakilkannya.

Hadis Sedekah Mayit

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu” (HR. Bukhari No. 1388 dan Muslim No, 1004)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: “Ya” (HR. Bukhari No. 2756)

Inilah beberapa cara yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada kita apabila ingin mengirimkan pahala kepada si mayit.